OffClass1

October 5th, 2009

Hukum dan Kekayaan Intelektual Dalam Bisnis

 

 

 

                Hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting didalam kehidupan perekonomian sebuah negara, bahkan didalam percaturan ekonomi global. Tidak jarang kita mendengar terjadinya perselisihan dalam kehidupan ekonomi yang penyelesaiannya harus berlandaskan sistem hukum yang berlaku, dimana kesepakataan pihak-pihak terkait tidak lagi tercapai. 

 

Latar Belakang dan Perkembangan Hukum

                Secara substansial, hukum itu sendiri dapat kita tafsirkan sebagai ketetapan kesepakatan dan kesimpulan yang mengikat bagi pihak-pihak yang terkait. Hukum sendiri bukanlah sebuah sistem yang sempurna. Hal ini terbukti dengan banyaknya istilah seperti adanya pihak-pihak yang mencoba berlindung dibawah payung hukum, ataupun mencari celah hukum untuk kepentingan sendiri.

                Apa yang kita bicarakan sejauh ini adalah pengertian hukum secara modern. Mari kita coba telaah lebih jauh latar belakang lahirnya pengertian hukum modern saat ini. Dalam kehidupan bermasyarakat pada awalnya, sebenarnya hukum itu telah terbentuk walaupun tidak secara tertulis. Hal ini kita kenal dengan istilah hukum adat. Diabad ke-21 ini, hukum adat masih dapat kita temui di pedalaman-pedalaman yang kurang beruntung terjamah oleh peradaban modern, bahkan dibeberapa tempat di Indonesia. Hukum adat ini merupakan nilai-nilai atau norma-norma yang dianggap baik dan dijunjung tinggi dalam masyarakat tersebut yang tentu saja dalam skala yang kecil. Pelanggaran terhadap nilai-nilai atau norma-norma tersebut akan membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu yang ditentukan olah para tetua dalam lingkungan tersebut. Nilai-nilai atau norma-norma tersebut tentu saja dapat berbeda antara satu lingkungan masyarakat dengan lingkungan masyarakat lainnya.

                Kesepakatan nilai-nilai atau norma-norma tersebut dalam skala yang lebih besar dan modern saat ini yang kita kenal dengan istilah hukum sebuah negara. Sama seperti layaknya hukum adat, dapat kita lihat hukum dari sebuah negara saat ini dapat berbeda dengan hukum dari negara lain. Hal ini sangat terkait dengan perbedaan pandangan terhadap nilai-nilai atau norma-norma yang bersangkutan. Dalam skala global, perbedaan pandangan ini tidak jarang harus dijembatani oleh pihak ketiga yang dianggap mampu membuat keputusan secara objektif. Hal ini kita kenal dengan istilah pengadilan internasional.

                Melihat perbedaan-perbedaan nilai maupun norma antara lingkungan yang berbeda, kemudian juga ditambah dengan adanya kemungkinan pergeseran nilai-nilai atau norma-norma berdasarkan perkembangan zaman, hal-hal tersebut menyebabkan sifat hukum itu tidaklah statis, melainkan dinamis. Maka itu sering kita dengar adanya revisi undang-undang. Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa hukum tidak mungkin mengatur semua hal yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Masih banyak hal-hal yang belum diatur dalam hukum sampai saat ini karena belum terjadinya perselisihan ataupun belum adanya potensi terjadinya perselisihan. Maka dari itu, yang penting kita ingat adalah dasar paling utama dalam hukum adalah hati nurani.

 

Hukum dalam Era Informasi

                Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, salah satu faktor kunci dalam menumbuhkan entrepreneurship adalah dengan menciptakan kepastian pengakuan kepemilikan didalam masyarakat tersebut. Mari kita coba lihat pergeseran nilai-nilai yang terjadi terhadap hasil-hasil dan kekayaan-kekayaan dalam tabel berikut ini:

 

Zaman/Era

Hasil

Kekayaan

Lokasi

Agriculture

Makanan

Tanah

Sawah/Ladang

Industrial

Mesin

Modal

Pabrik

Information

Jasa/Informasi

Knowledge/know-how/skills

Office/Virtual Office

 

Dalam tabel tersebut dapat kita lihat bahwa pada era agriculture, kepemilikan yang dilindungi (diakui) hukum adalah makanan dan tanah. Pada era industrial adalah mesin dan modal, yang tentu saja makanan dan modal juga tetap diakui kepemilikannya. Pada era informasi yang sedang kita alami ini, produk-produk yang memiliki nilai ekonomis (knowledge-based products) semakin banyak dan berkembang. Aplikasi-aplikasi dalam produk-produk digital, musik-musik digital, segala macam pencerahan dalam beragam bidang keilmuan, proses bisnis, desain industrial, jasa, merupakan sebagian dari contoh knowledge-based products. Produk-produk inilah yang saat ini menjadi krusial diakui kepemilikannya. Dan tentu saja sistem hukum yang baik yang diharapkan dapat menjembatani kebutuhan akan pengakuan kepemilikan tersebut.

 

Kekayaan Intelektual sebagai landasan strategis dalam strategi korporat

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, kekayaan utama dalam era informasi ini adalah knowledge, know-how, ataupun skills. Beberapa macam perlindungan hukum yang umum terhadap kekayaan-kekayaan intelektual tersebut antara lain : hak paten, trademark, copyrights, trade secrets, desain industrial. Pandangan umum yang terjadi dalam masyarakat terhadap copyrights, hak paten, dan desain industrial adalah memberikan semacam hak monopoli kepada pada penciptanya. Pandangan umum para pelaku industri terhadap Kekayaan Intelektual sejauh ini adalah menjauhkan para kompetitornya didalam persaingan usaha. Namun, tentu saja itu merupakan pandangan yang picik terhadap perkembangan kehidupan modern saat ini, walaupun merupakan pandangan yang normatif.  

            Sebenarnya para pelaku industri dapat memanfaatkan Kekayaan Intelektual  ini didalam tataran yang lebih strategis, dibandingkan mengupayakan hak monopolistik (HAKI) yang tentu saja dibatasi jangka waktunya oleh para regulator. Kekayaan Intelektual sebenarnya dapat dijadikan acuan bagi para Market Inteligence dalam sebuah korporat yang memiliki fungsi utama dalam melakukan pengamatan lingkungan (environmental scanning).

            Paling tidak ada tiga proses dalam siklus kehidupan sebuah korporat yang erat berkaitan dengan penerapan kekayaan intelektual dan environmental scanning:

  1. Membuat analisis dalam memasuki pasar yang baru
  2. Membuat analisis dalam monitoring kegiatan kompetitor
  3. Membuat analisis dalam alliance-building

 

Kekayaan Intelektual dalam analisis memasuki pasar yang baru

            Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, inovasi yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari saat ini tidaklah terjadi dalam waktu semalam. Butuh perbaikan secara terus menerus (continuous improvement) dalam mencapai apa yang kita nikmati saat ini, terutama teknologi. Dalam industri, perbaikan-perbaikan teknologi ini memungkinkan para produsen untuk dapat menurunkan biaya produksi, meningkatkan kapasitas dan kemampuan, modifikasi input, dan sebagainya.

            Sebagai contoh, pabrik-pabrik Jepang yang kita kenal sebagai kampium dalam hal-hal perbaikan sistem industrial seperti ini. Sejak tahun 1980-an, segala sesuatu yang berkaitan dengan teknologi (terutama kendaraan dan elektronik) industri Jepang telah berhasil mengalahkan para peersnya dari Amerika maupun Eropa, baik dari sisi jangka waktu produksi, kualitas teknologi, maupun waste yang terjadi.

            Apa yang menjadi penting diperhatikan didalam era global ini terhadap kekayaan intelektual adalah seberapa banyak dan seberapa keterkaitan yang terjadi antara hak atas kekayaan intelektual yang telah dipatenkan disuatu wilayah geografis. Survey terhadap paten-paten yang telah dilindungi regulator dapat menjadi indikasi seberapa intensif persaingan yang akan terjadi dipasar tersebut terhadap produk atau jasa yang akan diberikan korporat sebagai pendatang baru. Hal ini dapat kita katakan sebagai market risk entrace. Dari kekayaan-kekayaan intelektual yang telah dipatenkan tersebut, kita mampu menganalisis apakah memang pasar yang baru tersebut mampu kita masuki atau tidak.

             

Kekayaan Intelektual dalam monitoring kegiatan kompetitor

            Salah satu pendiri Society of Competitive Intelligence pernah mengatakan, “Based on technical interests, Intellectual Property intelligence allows companies to identify direct and indirect threats from their closest competitors even in the long term, as well as threats from non-traditional competitors. This successfully allowed multinational corporations to target SME competitors that may not have been previously acknowledged”. Bila kita melihat sejarahnya, banyak sekali perusahaan besar yang dikalahkan oleh perusahaan kecil yang tidak terdeteksi sebelumnya. Kita lihat bagaimana Nokia dapat mendominasi pasar mobile phone sejauh ini, dari yang sebelumnya bukan pemain di industri telekomunikasi. Bagaimana Microsoft menjadi besar hanya dari sebuah garasi. Masih banyak sekali contoh-contoh serupa lainnya. Apa yang sering tidak diperhatikan oleh para raksasa tersebut adalah ide intelektual seseorang ataupun kelompok tidak ditentukan oleh nama besar individu atau organisasinya.

            Apa yang dapat diberdayakan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual ini bagi para pelaku industri yang sudah ada adalah sebagai alat monitoring terhadap para kompetitornya (baik yang telah exists maupun yang competitor to be). Dengan melihat aplikasi terakhir atas Hak Atas Kekayaan Intelektual tersebut para Market Intelligence ini dapat melihat indikasi pergerakan para kompetitornya, bukan hanya siapa saja, tetapi juga apa (inovasi apa yang AKAN terjadi). Bahkan secara global, dapat mengindikasikan secara geografis pasar mana yang akan dituju kompetitor dalam waktu dekat ini (berdasarkan dimana aplikasi atas Hak Kekayaan Intelektual tersebut dimasukkan).

Lebih jauh lagi, kita dapat melihat inovasi-inovasi apa saja yang sedang digarap oleh para kompetitor. Apakah memang produk atau jasa yang sedang kita kembangkan saat ini akan berkompetisi langsung dengan produk/jasa para kompetitor kelak? Sebagai contoh : Pabrik farmasi yang mulai memperkenalkan segala macam vitamin atau obat pencegah penyakit, bandingkan dengan fokus utama pabrik-pabrik farmasi sebelum era tersebut yang memproduksi obat penyembuh penyakit. Sebelum era tersebut diyakini bahwa obat hanya diperlukan untuk mengobati penyakit, bukan mencegah penyakit.

 

Kekayaan Intelektual dalam alliance-building

            Dengan sifatnya yang semakin strategis saat ini, kekayaan intelektual mempunyai posisi yang amat penting didalam proses alliance-building. Apa yang sebelumnya tidak masuk dalam radar Market Intelligence perusahaan-perusahaan besar dapat menjadi fokus utama mereka secara mendadak bila berkaitan dengan kekayaan intelektual. Bagaimana kita lihat seringnya program marketing partnership, joint-ventures, M&A (Merger & Acquisitions). Sebagai contoh, bagaimana Dell Computer menilai bisnis prosesnya seharga USD 16 milyar dalam mencapai kesepakatan dengan IBM untuk aktivitas cross-licensing. Valuasi terhadap kekayaan intelektual dalam proses M&A tidak jarang mengalahkan nilai-nilai asset fisik (tangible) lainnya.

 

Kekayaan Intelektual janganlah dipandang sebagai penciptaan hambatan bagi kompetitor lain untuk berkreasi dan memberikan kita hak monopoli, seperti yang banyak dipahami oleh masyarakat saat ini. Apa yang seharusnya kita pahami adalah, Kekayaan Intelektual seharusnya merupakan salah satu aspek strategis yang mana harus diselaraskan dengan strategi bisnis sebuah korporat dalam setiap siklus kehidupan korporat tersebut, entah itu dalam tahapan memasuki pasar baru, dalam proses monitoring para kompetitor, maupun dalam membangun aliansi.

Leave a Reply