kasus-kasusKekayaanIntelektual
October 5th, 2009
KASUS PERTAMA:
MA menolak kasasi PT Sumber Fortuna Paperindo. Sebelumnya, Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan PT Converpak Indonesia yang menuntut pembatalan desain industri “Box Makanan” milik Sumber Fortuna.
Kuasa hukum PT Converpak Indonesia, Iman Sjahputra, tersenyum ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sumber Fortuna Paperindo terkait desain industri kotak makanan. Putusan MA bernomor 185 K/Pdt.Sus/2008 itu, memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri “Box Makanan” atas nama Sumber Fortuna Paperindo.
Pertimbangan majelis hakim MA tidak jauh berbeda dengan Pengadilan Niaga. Dalam amarnya, Pengadilan Niaga menilai, desain industri “Box Makanan” dengan No. Pendaftaran ID 0.010.381-D tertanggal 6 November 2006 tidak mempunyai unsur kebaruan dan bukan merupakan desain industri yang baru. Selain itu, jelas majelis, desain tersebut diajukan dengan itikad tidak baik. Desain itu, menurut majelis, merupakan penjiplakan dan atau peniruan dari desain industri atas nama Converpak.
Putusan tersebut jelas merupakan pukulan bagi Sumber Fortuna. Menurut Santoso Prasetyo, salah seoarang karyawan perusahaan tersebut, Converpak tak berhak mengklaim desain industri “Kotak Makanan Model “Flip n Flap” sebagai miliknya. Pasalnya, “ketika kita menyerahkan produk kita ke suatu perusahaan, maka yang berhak memiliki lisensi itu adalah perusahaan tersebut,” ujar Santoso ketika dihubungi hukumonline, Senin (1/12).
Pernyataan Santoso tak beda dengan eksepsi Sumber Fortuna. Dalam eksepsi, kuasa hukum Sumber Fortuna Paperindo, Herman Ligasetiawan mengatakan, Converpak tidak berhak mengklaim disain kotak makanan tersebut. Soalnya, disain itu sudah dimiliki Simon Tanoto dengan nomor pendaftaran ID 0.006.652 tertanggal 2 Juni 2004.
Kasus ini merupakan perseteruan antara dua perusahaan pembuat kotak makanan. Converpak berang lantaran desain industri miliknya ditiru dan daftarkan oleh Sumber Fortuna ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Sebelumnya, Converpak Indonesia telah mendaftarkan desain industrinya ke Ditjen HKI dengan nomor pendaftaran ID.0.006.652, tertanggal 2 Juni 2004, berjudul “Kotak Makanan Model Flip n Flap”.
Converpak juga mendaftarkannya di kantor desain industri Australia di bawah Nomor Pendaftaran 308074, tertanggal 25 Juli 2006. Masalah muncul ketika Converpak melakukan pengecekan ke kantor direktorat desain industri Ditjen HKI. Dalam daftar umum desain industri ditemukan, bahwa desain kotak makanan yang hampir mirip telah terdaftar atas nama Sumber Fortuna Paperindo dengan judul “Box Makanan”.
Tanggal 11 April 2006, Converpak mengirim somasi ke Direktur Utama Sumber Fortuna. Somasi tak diindahkan, tanggal 20 April 2006 Converpak kembali mengirimkan somasi yang kedua.
Sumber Fortuna mengakui, bahwa desain industri “Box Makanan”, serupa dengan desain industri “Kotak Makanan Model Flip n Flap”. Sumber Fortuna berdalih, hal itu sebagai unsur ketidaksengajaan, karena kotak makanan yang diproduksinya merupakan hasil cetakan dari sebuah mesin yang dimiliki, yang mana mesin tersebut dijual bebas dipasaran.
Tanggapan tersebut rupanya belum menyelesaikan masalah. Converpak kemudian melayangkan somasi terakhir, yang kemudian ditanggapi kembali oleh Sumber Fortuna. Perusahaan yang berdomisili di kawasan Tangerang, Banten, ini menyatakan tidak lagi memproduksi desain industri yang mirip dengan Converpak.
Tak diduga, pada 18 Mei 2006, Sumber Fortuna rupanya mendaftarkan kotak makanan dengan desain industri yang sama dengan Converpak. Berang dengan tindakan Sumber Fortuna, tanggal 28 Agustus 2007, Converpak menggugat Sumber Fortuna ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Turut menjadi tergugat Ditjen HKI cq Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
“Jelas, ada itikad tidak baik dari Sumber Fortuna yang telah mengakui kesalahan sebelumnya, tetapi kemudian malah mendaftarkan kotak makanan yang Desain Industri nya sama dengan klien kami,” ujar Iman.
KASUS KEDUA:
Rakyat AS dapat mengakses dokumen pengadilan utnuk meninjau kembali suatu kasus. Dokumen rahasia dagang perusahaan ban Bridgestone di pengadilan pun dibongkar untuk menguak kasus kecelakaan.
Pengacara dari The Chicago Tribune, The Washington Post, CBS Broadcasting, dan Los Angeles Communication mengajukan petisi ke pengadilan banding 11th US Circuit Court of Appeals.
Law.com melaporkan bahwa para pengacara ini meminta pengadilan banding untuk mengesahkan perintah pengadilan distrik guna membuka catatan yang merupakan bagian dari perjanjian yang dibuat pada tahun 1998 di Brunswick. Perjanjian ini menyangkut kasus Van Etten melawan Bridgestone/Firestone.
Menurut pengacara itu, keselamatan publik dan hak untuk me-review catatan pengadilan membutuhkan dibukanya dokumen yang selama ini disegel dalam perjanjian pengadilan. Pasalnya, dalam dokumen tersebut ada catatan menyangkut hal yang fatal dalam lalu lintas akibat kesalahan dari ban Bridgestone/Firestone.
Kepentingan publik
“Ketika sebuah kasus mengandung hal-hal yang secara khusus mempunyai kepentingan publik yang sangat besar, seperti dalam kasus ini, kebutuhan bagi publik untuk mengakses justru lebih besar lagi,” tulis Robert L. Rothman dari kantor hukum Arnall Golden & Gregory dan Kevin T. Baine dari kantor hukum William & Connolly, pengacara media massa tersebut di Washington dalam laporan bandingnya.
Mereka menambahkan, pengadilan menyadari bahwa terdapat kepentingan publik yang kuat terhadap catatan pengadilan dalam kasus-kasus mengenai kesehatan dan keamanan publik.
Sebelumnya, pengacara Bridgestone/Firestone mengajukan protes terhadap perintah hakim Anthony A. Alaimo. Pengacara Bridgestone ini meminta pengadilan banding Atlanta untuk menyegel dokumen tersebut selamanya.
Catatan pengadilan tersebut mulai dipermasalahkan pada saat proses pengadilan kasus kecelakaan mobil Ford Explorer di bagian tenggara Georgia pada 1997. Kecelakaan tersebut menewaskan Daniel Paul Van Etten, 19 tahun, mahasiswa tingkat I dan pemain tim football University of West Virginia. Kecelakaan terjadi ketika ban Explorer kiri belakang, yaitu Bridgestone/Firestone radial ATX, terkelupas.
Awal tahun ini Bridgesrone/Firestone telah menarik kembali 6,5 juta ban termasuk ATX. Kantor keamanan lalu lintas jalan raya nasional melaporkan bahwa lebih dari 100 kematian terkait dengan ban yang ditarik tersebut.
Menyegel dokumen
Pengacara media-media tersebut mengklaim bahwa dokumen pengadilan dalam kasus van Etten ini disegel hanya karena berada di bawah “payung” perintah perlindungan. Sementara Firestone diperkenankan untuk menyatakan semua dokumen yang dikeluarkan selama penemuan produk tersebut sebagai “rahasia”.
Dalam laporannya yang diajukan bulan lalu, pengacara Firestone berkilah bahwa dokumen perusahaan, spesifik desain bagi Firestone ATX, dan tingkat kepuasan konsumen ban tersebut merupakan rahasia dagang.
Di antara dokumen yang disegel tersebut adalah standar perusahaan untuk pembuatan ban bagi mobil penumpang dan truk yang dikembalikan dan deposisi dari quality assurance supervisor. Dalam laporannya, Firestone menyatakan bahwa kesemua dokumen tersebut merupakan “peta detail dari keutamaan desain ban tersebut”.
Akan tetapi pengacara media berpendapat bahwa Firestone gagal menunjukkan bahwa dokumen pengadilan yang disegel tersebut mengandung rahasia dagang atau informasi rahasia lain. Informasi tersebut dirahasiakan, sehingga hak publik untuk mengakses dokumen tersebut dikalahkan.
Hakim Alaimo sendiri telah meninjau bagian yang disegel tersebut dalam ruang tertutup (secara pribadi) sebelum memberikan perintahnya untuk membuka dokumen tersebut.
Alaimo beralasan, Firestone tidak pernah menjelaskan bagaimana kompetitor dapat diuntungkan dari dokumen yang berisi spesifikasi ban yang sekarang telah ditarik kembali. “Pengadilan distrik menyimpulkan bahwa satu-satunya alasan adalah hanya karena Firestone mengatakan bahwa dokumen tersebut adalah rahasia dagang,” katanya.
Baik Supreme Court (MA) maupun 11th Circuit dalam beberapa kasus sebelumnya telah menegaskan hak publik untuk mengakses dokumen pengadilan, baik pidana maupun perdata. Dan 11th Circuit telah menyatakan bahwa publik mempunyai hak untuk me-review semua dokumen pengadilan dari suatu kasus.
KASUS KETIGA:
Kalangan artis atau model yang hendak menandatangani kontrak, hendaknya hati-hati dan teliti mempelajari isi kontraknya. Bukan tidak mungkin mereka nantinya akan menjadi korban karena ketidaktelitian mereka sebelum menandatangani kontrak. Pada perkara Julia Jahja, menurut pihak Telkomsel, mereka tidak mempunyai hubungan apapun dengan Julia karena wajah Julia yang mereka beli dari agen iklannya adalah bagian dari desain tersebut.
Perkara permohonan pailit terhadap Telkomsel yang diajukan oleh model iklannya mulai disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis Pengadilan Niaga pada persidangan pertama (29/11) memberi kesempatan ke pihak Telkomsel untuk menanggapi permohonan pailit tersebut sampai hari Selasa (4/12)
Dalam permohonan pailitnya, Julia Tresnasary Jahja (Julia) menyebutkan bahwa pihak Telkomsel belum membayar uang kontrak pemasangan wajahnya di kartu Hallo yang dicetak di Surabaya. Menurut Julia, kontrak penggunaan wajahnya hanya berlangsung selama 1 tahun, antara tahun 1996-1997.
Dari tahun 1997 sampai sekarang, Telkomsel belum membayar kompensasi apapun terhadap Julia. Padahal wajah Julia ternyata tidak hanya dicetak di kartu Hallo, tapi dipajang juga di billboard Telkomsel yang ada di Surabaya. Atas dasar tersebut, Julia mengajukan pailit terhadap Telkomsel, sebuah perusahaan operator selular terkemuka di Indonesia.
Namun menurut kuasa hukum Telkomsel, wajah Julia Jahja yang tercetak di kartu Hallo adalah bagian dari desain kartu tersebut. Telkomsel merasa telah membeli desain tersebut dan bisa menggunakannya sampai kapanpun, sehingga tidak ada kewajiban bagi mereka untuk membayar kompensasi ke Julia.
Tidak memiliki hubungan kontrak
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Sulistya Adi yang menjadi pengacara Telkomsel mengatakan bahwa Telkomsel tidak memiliki hubungan kontrak dengan Julia Jahja. Menurutnya, Julia hanya punya hubungan dengan PT Inter Admark dan Telkomsel hanya membeli desain untuk kartu Hallo dari Inter Admark
“Kami nggak tahu siapa itu Julia. Memang Telkomsel bikin perjanjian dengan Inter Admark untuk desain kartu Hallo, dan mereka cari sendiri orang-orangnya. Setelah perjanjian Telkomsel dengan Inter Admark selesai, desainnya kami beli,” komentar Sulistya
Meski kontrak Julia dengan Inter Admark telah berakhir pada 1997, menurut Sulistya, itu tidak memutus hak Telkomsel untuk memiliki desain itu. “Kalau perjanjiannya berakhir kan bukan berarti kami harus mengembalikan desainnya,” tukas Sulistya.
“Kami hanya beli desain. Kontraknya sendiri antara agency dengan Julia. Kami nggak pernah kontrak dengan orang perorangan langsung,” ungkap Sulistya. Ia menegaskan bahwa Telkomsel sampai saat ini masih memiliki hak yang besar untuk memakai desain tersebut.
Mengenai pemasangan wajah Julia di billboard yang dinilai telah melanggar kontrak, Sulistya menegaskan bahwa dalam perjanjiannya, desain tersebut dipakai untuk produk kartu Hallo dan sarana-sarana yang menunjang produk kartu Hallo. “Perkara desainnya dipakai di billboard, itu masalah lain karena billboard itu kan bentuknya seperti kartu Hallo,” tukas Sulistya
Permohonan pailit
Sebaliknya, Ricardo Simanjuntak yang menjadi pengacara Julia menyatakan tidak sependapat apabila wajah Julia yang ada di kartu Hallo digolongkan sebagai suatu desain. “Hukum desain manapun nggak ada yang mengatakan bahwa foto seorang model itu adalah desain. Desain itu gambar, hasil karya. Kalau dalam kartu itu cuma ada gambar, baru itu dikatakan desain,” komentar Ricardo
Mengenai dipilihnya upaya hukum permohonan pailit sebagai pilihan bagi Julia untuk mendapatkan hak-haknya, Ricardo mengatakan bahwa perbuatan Telkomsel telah menimbulkan kerugian bagi kliennya dan Telkomsel harus membayar kerugian itu.
“Klien saya mempunyai hak untuk mengklaim itu dan Telkomsel tetap nggak mau bayar, makanya kami maju ke pengadilan. Telkomsel sebagai debitur mempunyai kewajiban yang diderita klien saya terhadap honor yang tidak dibayar dalam jangka waktu 5 tahun itu,” cetus Ricardo
Kendatipun begitu, Ricardo menegaskan bahwa pada dasarnya Julia tidak mau menyusahkan pihak Telkomsel. Ia hanya ingin menyampaikan bahwa Telkomsel telah menggunakan wajah Julia dan untuk itu dia belum dibayar. “Kalau Anda sudah mendapat keuntungan atas penggunaan wajah klien saya, Anda harus bayar dong. Jadi nggak fair kalau mereka bermula dari satu kontrak bisa menggunakan untuk apa saja dan sampai kapan aja,” kata Ricardo
KASUS KEEMPAT:
Lagi, gugatan Hitachi terhadap PT Basuki Pratama kandas. Sertifikat desain industri mesin boiler milik PT Basuki tak bisa dibatalkan.
Gugatan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia terhadap PT Basuki Pratama Engineering kandas. Lagi-lagi, Hitachi tak berhasil membatalkan sertifikat desain industri mesin boiler milik PT Basuki. Sebab, ‘nasib’ sertifikat desain industri sudah ditentukan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali tahun 2007 lalu. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menilai, gugatan Hitachi nebis in idem dengan gugatan yang diputus di tingkat peninjauan kembali itu. Walhasil, gugatan Hitachi dinyatakan tidak dapat diterima. Sebelumnya, PT Basuki juga menyatakan hal senada dalam jawabannya.
Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (02/9), majelis hakim yang diketuai Eli Marliani menyatakan kesamaan itu terletak pada obyek gugatan Hitachi. Yakni, pembatalan serifikat desain industri mesin boiler milik PT Basuki. Sebelumnya, dalam perkara No. 06/Desain Industri/2006/PN.Niaga.JKT.PST, Hitachi mendalilkan desain industri milik PT Basuki merupakan public domain. Desain PT Basuki dinilai tidak memiliki kebaruan. Gugatan dilayangkan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU Desain Industri No. 31 Tahun 2000.
Kali ini, dalam gugatan No. 16/Desain Industri/2009/P.Niaga.JKT.PST, Hitachi mendalilkan desain milik PT Basuki dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, ketertiban umum, agama, kesusilaan yang disyaratkan dalam Pasal 4 UU No. 31/2000. Alasannya, para tergugat, PT Basuki dan J. Sujanto Basuki, membuat pernyataan yang tidak benar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM untuk memperoleh desain industri mesin boiler. Yakni, dengan menyatakan bahwa Sujanto adalah karyawan PT Basuki. Padahal, Sujanto adalah pemegang saham PT Basuki.
Yang berbeda dari kedua gugatan hanyalah subjek gugatan. Lebih tepatnya hanya penambahan para pihak. Dalam gugatan yang diajukan bulan Maret 2009, penggugat terdiri dari Hitachi dan Calvin Jonathan Barus. Dalam gugatan sebelumnya, hanya Hitachi yang menjadi penggugat. Begitupula dengan tergugat yang ditambahkan dengan mendudukan J. Susanto selaku tergugat II.
Dalam gugatan, Calvin mengklaim sebagai pemegang hak desain industri atas mesin boiler. Desain itu dibuat Calvin ketika bekerja sebagai design engineer di PT Basuki. Tugas Calvin adalah merancang desain dan konfigurasi dari konstruksi mesin boiler yang diproduksi PT Basuki. Jabatan itu ia lakoni selama 8 tahun, sejak 1 September 1995 hingga 2 September 2003. Sebelum bergabung dengan PT Basuki, Calvin bekerja di luar negeri.
Saat ini Calvin bekerja pada Hitachi yang merupakan anak perusahaan Hitachi Construction Machinary Co.Ltd. Perusahaan Jepang itu merupakan produsen mesin boiler dengan komponen dan suku cadangnya hampir seratus tahun lalu. Mesin boiler buatan Hitachi telah mendapat perlindungan paten (sederhana) di Indonesia maupun di negara lain.
Perseteruan Hitachi versus PT Basuki Pratama memang cukup panjang. Dari perseteruan di meja hijau itu, setidaknya sudah menelurkan tujuh putusan dan di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara No. 06/Desain Industri/2006/PN.Niaga.JKT.PST, Hitachi mengajukan pembatalan sertifikat desain industri milik PT Basuki di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun gugatan ini kandas. Majelis hakim menolak gugatan Hitachi. Perkara pun berlanjut ke MA. Namun, dalam putusan No. 019K/N/HKI/2006, MA menolak permohonan kasasi Hitachi. MA kembali mengalahkan Hitachi dalam putusan peninjauan kembali No. 017/PK/Pdt.Sus/2007.
Sengketa kedua perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga berujung pada kekalahan Hitachi. Dalam putusan PTUN No. 59/G/2006/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum Hitachi untuk membayar biaya perkara. Pengadilan Tinggi TUN kemudian menguatkan putusan PTUN dalam putusan PT TUN No. 183/B/PT.TUN.JKT. Di tingkat kasasi, MA menolak gugatan Hitachi dalam putusan MA No. 284/K.TUN/2007.
Tak berhenti di situ, pada 2008 PT Basuki mengajukan gugatan ganti rugi pelanggaran desain industri Hitachi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hasilnya, dalam putusan No. 01/DI/2008/PN.Niaga.JKT.PST, majelis hakim menghukum Hitachi membayar ganti rugi sekitar Rp13,5 miliar kepada PT Basuki lantaran terbukti melakukan pelanggaran desain industri mesin boiler milik PT Basuki. Perkara ini masih menunggu putusan kasasi dari MA dengan nomor perkara No. 704K/Pdt.Sus/2008.
Di tahun yang sama, PT Basuki juga menggugat Hitachi dan Calvin di Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan dilayangkan lantaran Calvin dituding mengungkap dan menggunakan rahasia dagang metode produksi dan penjualan mesin boiler tanpa izin dari PT Basuki selaku pemegang hak rahasia dagang. Padahal kedua metode itu bersifat rahasia. Sejak 1981, PT Basuki merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Namun gugatan ini kandas. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Perkara No. 280/PDT.G/2008/PN.BKS.
Kuasa hukum Hitachi, Otto Hasibuan, menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim. Alasannya, dalil dan dasar gugatan serta subyek hukum berbeda dengan perkara sebelumnya. “Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpeluang menghambat perkembangan industri mesin boiler di Indonesia,” kata Otto dalam siaran persnya.
Sebaliknya, kuasa hukum PT Basuki Riyo Hanggoro menyambut positif putusan hakim. Riyo menyatakan majelis hakim sudah tepat menerapkan Pasal 1917 KUHPerdata tentang penerapan azas nebis in idem. “Majelis hakim sudah sangat jeli menerapkan pasal itu dalam perkara ini,” kata Riyo.
KASUS KELIMA:
Desain industri sepatu bulu tangkis milik Hadiyanto Tjukup Wirasan dianggap memiliki kesamaan dengan hak cipta logo dan merek Asics Tiger. Hadiyanto pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Pertarungan hak cipta dan merek versus desain industri sepatu bulutangkis berakhir dengan kekalahan pemegang sertifikat desain industri. Adalah Hadiyanto Tjukup Wirasan si pemilik desain industri “Strip Sepatu X2” itu. Ia dikalahkan oleh pemegang hak cipta logo dan merek Asics Tiger milik Tjhing Djie. Kekalahan itu dikarenakan desain industri sepatu memiliki kesamaan dengan hak cipta logo dan merek Asics Tiger. Walhasil, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk membatalkan pendaftaran desain industri Haryanto pada 9 Juli 2009 lalu.
Bertindak selaku penggugat dalam perkara No. 15/DesainIndustri/2009/PN.NiagaJKT.PST itu adalah Tjhing Djie, sedang Hadiyanto berkedudukan sebagai tergugat. Sebelum gugatan bergulir di pengadilan, penggugat sempat mengajukan oposisi atas pendaftaran desain industri milik tergugat pada Juli 2008 lantaran tidak memiliki kebaruan. Meski demikian, tergugat tetap mendapat tiga sertifikat desain industri pada 3 Februari 2009, yakni ID 0 012636-D, ID 0 012637-D dan ID 0 012638-D.
Alasan tak ada kebaruan itu pula yang dijadikan dasar gugatan. Ditambah lagi desain industri “Strip Sepatu X2” diduga sama dengan hak cipta dan merek Asics Tiger dan perusahaan Jepang Onitsuka Co. Ltd. Persamaan itu terletak pada komposisi garis dan konfigurasinya. Kreasi konfigurasi tergugat dinilai tidak bersumber dari pengembangan dari prosuk sepatu sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai Makassau, beranggotakan Sulaiman dan Nani Indrawati menyatakan hal senada dalam putusan. Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan dari segi komposisi garis dan konfigurasi, desain industri tergugat tidak terkualifikasi baru sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Sebab, ketika tergugat mendaftarkan desain industri miliknya pada 29 Februari 2008, penggugat telah mendaftarkan hak cipta miliknya pada 1 Juni 2001. Sedangkan merek penggugat telah didaftar sejak 16 Desember 2005. Dengan demikian, terbukti pada tanggal penerimaan desain industri tergugat sama dengan pengungkapan sebelumnya yang mempunyai persamaan dari segi komposisi garis dan konfigurasi.
Awalnya, pemilik merek dan logo Asics adalah Liong Hian Fa pada 16 Desember 1985. Kedua hak itu beralih atas nama penggugat sejak 9 Agustus 1994 dan telah beberapa kali diperbarui pendaftarannya. Terakhir pendaftaran hak cipta No. 012405, 012406 dan 015299 diperpanjang 1 Juni 2001, sedang sertifikat merek di kelas 25 diperpanjang pada 16 Desember 2005 dalam No. IDM000030986.
Sementara, pendaftaran desain industri tergugat baru diajukan pada akhir Februari 2008. Padahal sebelum desain industri diajukan, produk sepatu dengan konfigurasi yang sama atau mirip dengan produk sepatu tergugat sudah beredar di pasaran. Menurut ahli hak kekayaan intelektual (HKI), Gunawan Widjaya, jika suatu barang sudah diumumkan atau dijual kepada masyarakat maka peredaran produk itu termasuk mengumumkan desain.
Untuk mempertahankan desain industri, pada Agustus 2008, tergugat sempat menggugat pembatalan hak cipta penggugat. Namun gugatan ini kandas. Majelis hakim berpendapat hak cipta seni lukis logo Asics Tiger telah digunakan sejak 1987 untuk desain sepatu dan pakaian olahraga bermerek Asics.
Atas putusan itu, kuasa hukum tergugat, Trizal Fino menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasinya didaftarkan Selasa (21/7) lalu. “Memori kasasinya masih disusun,” katanya via telepon. Ia hanya menegaskan bahwa hakim keliru dalam menerapkan hukum sehingga kliennya mengajukan kasasi.
Kuasa hukum penggugat, Sudjanto Sudiana menyatakan putusan hakim sudah tepat. “Hakim jeli” katanya. Menurutnya, secara hukum sesuatu yang menjadi public domain tak bisa didaftarkan desain industrinya. Misalnya, bentuk botol unik Teh Botol Sosro. “Kadang-kadang Dirjen HKI bikin masalah,” katanya.
Pasalnya, meski sudah diajukan oposisi, Ditjen HKI tetap meloloskan pendaftaran desain industri tergugat. Padahal konfigurasi desain Asics Tiger sudah dipakai sejak 1950 di Jepang dan di Indonesia pada 1970-an. Ditambah lagi, putusan hak cipta yang berawal dari gugatan tergugat kandas. Putusan yang memenangkan penggugat itu sudah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Kok bisa dikeluarkan suatu izin, kita mempertanyakan, Ditjen HKI itu kerjaya apa sih?” ujar Sudjanto.
Pendesain Pertama
Dalam surat jawaban, kuasa hukum tergugat, menyatakan Hadiyanto pendesain pertama yang beritikad baik. Desain industri tergugat selalu diperoleh dengan melihat perkembangan sepatu yang beredar di dalam dan di luar negeri dengan memodifikasi sehingga mempunyai nilai kebaruan. Desain industrinya juga selalu berbeda dengan desain yang telah ada sebelumnya.
Pendaftaran desain industri sepatu tergugat beserta konfigurasi X-2 yang diajukan, telah memenuhi persyaratan dan proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11, 24, 25 UU Desain Industri sehingga dikabulkan Ditjen HKI. Dengan begitu, tidak relevan jika penggugat membandingkan pendaftaran merek dan haki cipta seni lukis logo milik penggugat dengan desain industri milik tergugat.
Meskipun benar penggugat pemegang hak cipta seni lukis logo Asics, tidak sama sekali menghalangi hak tergugat untuk mendapatkan perlindungan atas desain industri sepatu atas nama tergugat. Sebab, kepentingannya berbeda dan dilindungi undang-undang yang berbeda yakni UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Desain Industri.
OffClass1
October 5th, 2009
Hukum dan Kekayaan Intelektual Dalam Bisnis
Hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting didalam kehidupan perekonomian sebuah negara, bahkan didalam percaturan ekonomi global. Tidak jarang kita mendengar terjadinya perselisihan dalam kehidupan ekonomi yang penyelesaiannya harus berlandaskan sistem hukum yang berlaku, dimana kesepakataan pihak-pihak terkait tidak lagi tercapai.
Latar Belakang dan Perkembangan Hukum
Secara substansial, hukum itu sendiri dapat kita tafsirkan sebagai ketetapan kesepakatan dan kesimpulan yang mengikat bagi pihak-pihak yang terkait. Hukum sendiri bukanlah sebuah sistem yang sempurna. Hal ini terbukti dengan banyaknya istilah seperti adanya pihak-pihak yang mencoba berlindung dibawah payung hukum, ataupun mencari celah hukum untuk kepentingan sendiri.
Apa yang kita bicarakan sejauh ini adalah pengertian hukum secara modern. Mari kita coba telaah lebih jauh latar belakang lahirnya pengertian hukum modern saat ini. Dalam kehidupan bermasyarakat pada awalnya, sebenarnya hukum itu telah terbentuk walaupun tidak secara tertulis. Hal ini kita kenal dengan istilah hukum adat. Diabad ke-21 ini, hukum adat masih dapat kita temui di pedalaman-pedalaman yang kurang beruntung terjamah oleh peradaban modern, bahkan dibeberapa tempat di Indonesia. Hukum adat ini merupakan nilai-nilai atau norma-norma yang dianggap baik dan dijunjung tinggi dalam masyarakat tersebut yang tentu saja dalam skala yang kecil. Pelanggaran terhadap nilai-nilai atau norma-norma tersebut akan membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu yang ditentukan olah para tetua dalam lingkungan tersebut. Nilai-nilai atau norma-norma tersebut tentu saja dapat berbeda antara satu lingkungan masyarakat dengan lingkungan masyarakat lainnya.
Kesepakatan nilai-nilai atau norma-norma tersebut dalam skala yang lebih besar dan modern saat ini yang kita kenal dengan istilah hukum sebuah negara. Sama seperti layaknya hukum adat, dapat kita lihat hukum dari sebuah negara saat ini dapat berbeda dengan hukum dari negara lain. Hal ini sangat terkait dengan perbedaan pandangan terhadap nilai-nilai atau norma-norma yang bersangkutan. Dalam skala global, perbedaan pandangan ini tidak jarang harus dijembatani oleh pihak ketiga yang dianggap mampu membuat keputusan secara objektif. Hal ini kita kenal dengan istilah pengadilan internasional.
Melihat perbedaan-perbedaan nilai maupun norma antara lingkungan yang berbeda, kemudian juga ditambah dengan adanya kemungkinan pergeseran nilai-nilai atau norma-norma berdasarkan perkembangan zaman, hal-hal tersebut menyebabkan sifat hukum itu tidaklah statis, melainkan dinamis. Maka itu sering kita dengar adanya revisi undang-undang. Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa hukum tidak mungkin mengatur semua hal yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Masih banyak hal-hal yang belum diatur dalam hukum sampai saat ini karena belum terjadinya perselisihan ataupun belum adanya potensi terjadinya perselisihan. Maka dari itu, yang penting kita ingat adalah dasar paling utama dalam hukum adalah hati nurani.
Hukum dalam Era Informasi
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, salah satu faktor kunci dalam menumbuhkan entrepreneurship adalah dengan menciptakan kepastian pengakuan kepemilikan didalam masyarakat tersebut. Mari kita coba lihat pergeseran nilai-nilai yang terjadi terhadap hasil-hasil dan kekayaan-kekayaan dalam tabel berikut ini:
Zaman/Era |
Hasil |
Kekayaan |
Lokasi |
Agriculture |
Makanan |
Tanah |
Sawah/Ladang |
Industrial |
Mesin |
Modal |
Pabrik |
Information |
Jasa/Informasi |
Knowledge/know-how/skills |
Office/Virtual Office |
Dalam tabel tersebut dapat kita lihat bahwa pada era agriculture, kepemilikan yang dilindungi (diakui) hukum adalah makanan dan tanah. Pada era industrial adalah mesin dan modal, yang tentu saja makanan dan modal juga tetap diakui kepemilikannya. Pada era informasi yang sedang kita alami ini, produk-produk yang memiliki nilai ekonomis (knowledge-based products) semakin banyak dan berkembang. Aplikasi-aplikasi dalam produk-produk digital, musik-musik digital, segala macam pencerahan dalam beragam bidang keilmuan, proses bisnis, desain industrial, jasa, merupakan sebagian dari contoh knowledge-based products. Produk-produk inilah yang saat ini menjadi krusial diakui kepemilikannya. Dan tentu saja sistem hukum yang baik yang diharapkan dapat menjembatani kebutuhan akan pengakuan kepemilikan tersebut.
Kekayaan Intelektual sebagai landasan strategis dalam strategi korporat
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, kekayaan utama dalam era informasi ini adalah knowledge, know-how, ataupun skills. Beberapa macam perlindungan hukum yang umum terhadap kekayaan-kekayaan intelektual tersebut antara lain : hak paten, trademark, copyrights, trade secrets, desain industrial. Pandangan umum yang terjadi dalam masyarakat terhadap copyrights, hak paten, dan desain industrial adalah memberikan semacam hak monopoli kepada pada penciptanya. Pandangan umum para pelaku industri terhadap Kekayaan Intelektual sejauh ini adalah menjauhkan para kompetitornya didalam persaingan usaha. Namun, tentu saja itu merupakan pandangan yang picik terhadap perkembangan kehidupan modern saat ini, walaupun merupakan pandangan yang normatif.
Sebenarnya para pelaku industri dapat memanfaatkan Kekayaan Intelektual ini didalam tataran yang lebih strategis, dibandingkan mengupayakan hak monopolistik (HAKI) yang tentu saja dibatasi jangka waktunya oleh para regulator. Kekayaan Intelektual sebenarnya dapat dijadikan acuan bagi para Market Inteligence dalam sebuah korporat yang memiliki fungsi utama dalam melakukan pengamatan lingkungan (environmental scanning).
Paling tidak ada tiga proses dalam siklus kehidupan sebuah korporat yang erat berkaitan dengan penerapan kekayaan intelektual dan environmental scanning:
- Membuat analisis dalam memasuki pasar yang baru
- Membuat analisis dalam monitoring kegiatan kompetitor
- Membuat analisis dalam alliance-building
Kekayaan Intelektual dalam analisis memasuki pasar yang baru
Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, inovasi yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari saat ini tidaklah terjadi dalam waktu semalam. Butuh perbaikan secara terus menerus (continuous improvement) dalam mencapai apa yang kita nikmati saat ini, terutama teknologi. Dalam industri, perbaikan-perbaikan teknologi ini memungkinkan para produsen untuk dapat menurunkan biaya produksi, meningkatkan kapasitas dan kemampuan, modifikasi input, dan sebagainya.
Sebagai contoh, pabrik-pabrik Jepang yang kita kenal sebagai kampium dalam hal-hal perbaikan sistem industrial seperti ini. Sejak tahun 1980-an, segala sesuatu yang berkaitan dengan teknologi (terutama kendaraan dan elektronik) industri Jepang telah berhasil mengalahkan para peersnya dari Amerika maupun Eropa, baik dari sisi jangka waktu produksi, kualitas teknologi, maupun waste yang terjadi.
Apa yang menjadi penting diperhatikan didalam era global ini terhadap kekayaan intelektual adalah seberapa banyak dan seberapa keterkaitan yang terjadi antara hak atas kekayaan intelektual yang telah dipatenkan disuatu wilayah geografis. Survey terhadap paten-paten yang telah dilindungi regulator dapat menjadi indikasi seberapa intensif persaingan yang akan terjadi dipasar tersebut terhadap produk atau jasa yang akan diberikan korporat sebagai pendatang baru. Hal ini dapat kita katakan sebagai market risk entrace. Dari kekayaan-kekayaan intelektual yang telah dipatenkan tersebut, kita mampu menganalisis apakah memang pasar yang baru tersebut mampu kita masuki atau tidak.
Kekayaan Intelektual dalam monitoring kegiatan kompetitor
Salah satu pendiri Society of Competitive Intelligence pernah mengatakan, “Based on technical interests, Intellectual Property intelligence allows companies to identify direct and indirect threats from their closest competitors even in the long term, as well as threats from non-traditional competitors. This successfully allowed multinational corporations to target SME competitors that may not have been previously acknowledged”. Bila kita melihat sejarahnya, banyak sekali perusahaan besar yang dikalahkan oleh perusahaan kecil yang tidak terdeteksi sebelumnya. Kita lihat bagaimana Nokia dapat mendominasi pasar mobile phone sejauh ini, dari yang sebelumnya bukan pemain di industri telekomunikasi. Bagaimana Microsoft menjadi besar hanya dari sebuah garasi. Masih banyak sekali contoh-contoh serupa lainnya. Apa yang sering tidak diperhatikan oleh para raksasa tersebut adalah ide intelektual seseorang ataupun kelompok tidak ditentukan oleh nama besar individu atau organisasinya.
Apa yang dapat diberdayakan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual ini bagi para pelaku industri yang sudah ada adalah sebagai alat monitoring terhadap para kompetitornya (baik yang telah exists maupun yang competitor to be). Dengan melihat aplikasi terakhir atas Hak Atas Kekayaan Intelektual tersebut para Market Intelligence ini dapat melihat indikasi pergerakan para kompetitornya, bukan hanya siapa saja, tetapi juga apa (inovasi apa yang AKAN terjadi). Bahkan secara global, dapat mengindikasikan secara geografis pasar mana yang akan dituju kompetitor dalam waktu dekat ini (berdasarkan dimana aplikasi atas Hak Kekayaan Intelektual tersebut dimasukkan).
Lebih jauh lagi, kita dapat melihat inovasi-inovasi apa saja yang sedang digarap oleh para kompetitor. Apakah memang produk atau jasa yang sedang kita kembangkan saat ini akan berkompetisi langsung dengan produk/jasa para kompetitor kelak? Sebagai contoh : Pabrik farmasi yang mulai memperkenalkan segala macam vitamin atau obat pencegah penyakit, bandingkan dengan fokus utama pabrik-pabrik farmasi sebelum era tersebut yang memproduksi obat penyembuh penyakit. Sebelum era tersebut diyakini bahwa obat hanya diperlukan untuk mengobati penyakit, bukan mencegah penyakit.
Kekayaan Intelektual dalam alliance-building
Dengan sifatnya yang semakin strategis saat ini, kekayaan intelektual mempunyai posisi yang amat penting didalam proses alliance-building. Apa yang sebelumnya tidak masuk dalam radar Market Intelligence perusahaan-perusahaan besar dapat menjadi fokus utama mereka secara mendadak bila berkaitan dengan kekayaan intelektual. Bagaimana kita lihat seringnya program marketing partnership, joint-ventures, M&A (Merger & Acquisitions). Sebagai contoh, bagaimana Dell Computer menilai bisnis prosesnya seharga USD 16 milyar dalam mencapai kesepakatan dengan IBM untuk aktivitas cross-licensing. Valuasi terhadap kekayaan intelektual dalam proses M&A tidak jarang mengalahkan nilai-nilai asset fisik (tangible) lainnya.
Kekayaan Intelektual janganlah dipandang sebagai penciptaan hambatan bagi kompetitor lain untuk berkreasi dan memberikan kita hak monopoli, seperti yang banyak dipahami oleh masyarakat saat ini. Apa yang seharusnya kita pahami adalah, Kekayaan Intelektual seharusnya merupakan salah satu aspek strategis yang mana harus diselaraskan dengan strategi bisnis sebuah korporat dalam setiap siklus kehidupan korporat tersebut, entah itu dalam tahapan memasuki pasar baru, dalam proses monitoring para kompetitor, maupun dalam membangun aliansi.